Tuesday, January 28, 2014

Sekilas info tentang Re-asuransi

Reasuransi , seperti namanya, berati mengasuransikan kembali. Istilah reasuransi dipergunakan ketika suatu perusahaan asuransi berupaya melindungi dirinya dengan mendistribusikan resiko yang akan ditanggung kepada perusahaan asuransi lainnya, biasanya kepada perusahaan asuransi yang lebih besar. Jadi pembagian resiko merupakan salah satu alasan dilakukan pengasuransian kembali (reasuransi)

Hal ini dilakukan perusahaan asuransi untuk menjaga kemungkinan bila resiko yang akan ditanggungnya akan lebih besar dari kemampuan perusahaan asuransi tersebut, sehingga ia merasa perulu membagi reseko tersebut dengan perusahaan asuransi lainnya.

Di saming alasan di atas,ada juga perusahaan asuransi melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mediator dengan mengasuransikan kembali kepada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah dan klaim yang lebih besar.

Tipe perusahaan reasuransi ada dua:
1. Reasuransi proporsional
2. Reasuransi non proporsional

Reasuransi proporsional adalah perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara sebagian dengan perusahaan yang mengasuransikan kembali untuk berbagi resiko sesuai prosentasi yang disepakati, misal 60:40. 

Sementara reasuransi non proporsional ialah dimana perusahaan reasuransi menagnggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi yang mengasuransikan kembali: "maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut."

Demikian sekilas info tentang reasuransi. Kalau ada yang memiliki pengetahuan yang lebih tentang reasuransi ini, silahkan post di kolom komentar. Thanks

Monday, January 13, 2014

Perusahaan Asuransi Nasionel Terbaik 2013

         Baru-baru ini majalah investor memberikan penghargaan kepada perusahaan Asuransi Nasional dan penghargaan tersebut diraih oleh 8 perusahaan Asuransi dengan Predikat Perusahaan Asuransi Terbaik 2013. Predikat tersebut diraih oleh 3 perusahaan asuransi jiwa dan 4 asuransi umum dan satu lagi oleh perusahaan re-asuransi.     
Asuransi Terbaik 2013
Penghargaan Asuransi Terbaik
Untuk kelompok asuransi jiwa 3 perusahaan asuransi yang berhasil menyabet penghargaan ialah PT Prudential Life Insurance dengan kategori asset di atas Rp. 15 triliyun. Sedangkan pada kategori dibawahnya, yaitu yang memiliki asset Antara 5 triliyun s/d 15 triliyun penghargaan diraih oleh PT AXA Mandiri Financial Services. Dan untuk kategori asset di atas 1 triliyun hingga 5 triliyun diraih oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta dari majalan Investor ialah: PT Asuransi Jiwa 
Di samping itu pada kelompok asuransi umum yang mendapat penghargaan sebagai empat perusahaan asuransi terbaik tahun 2013 ialah PT Asuransi Adira Dinamika dengan kategori asset di atas 3 triliyun, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk untuk kategori asset 1 hingga 3 triliyun. Dan untuk perusahaan asuransi yang memiliki asset Antara 500 milyar hingga 1 trilyun diraih oleh PT Asuransi Tri Pakarta, dan yang memiliki asset Antara 250 milyar hingga 500 milyar diraih oleh PT Pan Pasifc Insurance.
      Adapun perusahaan reasuransi yang disematkan penghargaan asuransi terbaik PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
        Ke delapan Perusahaan Asuransi Terbaik di bidang masing-masing itu diberikan oleh Majalah Investor berdasarkan kriteria dan pemeringakatan setelah melalui seleksi awal dengan berbagai indicator yang ditetapkan oleh Dewan Juri


Sumber: http://www.investor.co.id

Friday, January 3, 2014

Sekilas Tentang PRUsyariah



                Bagi muslim yang masih meragukan legalitas syar’iyah sebuah asuransi  apakah ia sesuai dengan perinsip ajaran Islam atau tidak, maka belakangan muncul alternative yang dikembangkan oleh para ekonum Islam yang meramu padukan antara prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip ekonomi  dan perkembangan bisnis serta investasi. Mislanya di dunia perbankan muncul bank-bank syariah sebagai alternative dari bank-bank konfensional. Begitu pula di dunia asuransi, muncul asuransi-asuransi syariah, seperti asuransi Takaful.
                Mengingat potensi pasar dari masyarakat muslim Indonesia yang jumlahnya mayoritas, para pelaku bisnis tidak menyia-nyiakan potensi ini. Maka mereka pun membuat devisi-devisi dari lembaga keuangan dan investasi konfensional yang mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam.
                Hal tersebut merambah pula ke bidang asuransi. Banyak dari perusahaan-perusahaan asuransi  juga memberikan alternaif bagi kaum muslimin yang ingin berpegang teguh pada prinsip ajaran agamanya, yaitu dengan membuka devisi asuransi syariah, seperti Pru Syariah.

Definisi Asuransi Syariah:
"Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah"
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
 Definisi Asusansi PRU-Syariah

PRUsyariah adalah salah satu prouk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan  Asurans Prudential Indonesia yang dikelola atas dasar-dasar prinsip syariat Islam dan dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. Ada dua jenis produk PRUsyariah, yaitu: PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account. Produk ini terakreditasi dan mendapatkan legitimasi syariah sesuai dengan  Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa Manfaat PRUlink syariah assurance account :
1. Manfaat kematian (Death Benefit)
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
4. Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
5. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
6. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
7. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
8. Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah assurance account :

  • PRUcrisis cover syariah 34 : Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
  • PRUcrisis cover benefit syariah 34 : Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
  • PRUpersonal accident death syariah : Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUpersonal accident death & disablement syariah : Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUmed syariah : Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
  • PRUhospital & surgical syariah : Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
  • PRUwaiver syariah 33 : Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUpayor syariah 33 : Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse waiver syariah 33 : Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse payor syariah 33 : Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUparent payor syariah 33 : Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUlink term syariah : Manfaat tambahan yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.


3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:

PILIHAN INVESTASI & PROFIL RISIKO :
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund --> Investasi saham, risiko tinggi
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund --> Investasi seimbang, risiko sedang
PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund --> Investasi obligasi, risiko sedang

Dewan Pengawas Syariah Prudential beranggotakan:
· Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
· Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP (Anggota)

· H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota) Sekilas Tentang PRUsyariah

Wednesday, September 25, 2013

Asuransi Menolak Klaim Ahmad Dani

Musisi Kondang Ahmad Dhani kecewa karena pihak asuransi tidak menanggung biaya perawatan anaknya yang baru-baru ini mengalami kecelakaan maut yang menewaskan sejumlah orang.

nasabah asuransi kecewaKonon biaya administrasi AQJ yang beberapa kali menjalani operasi di RSPI Pondok Gede mencapai 500 jutaan. Dan Dani terkejut dengan biaya sebesar itu yang ternyata tidak ditanggung oleh Pihak Asuransi yang selama ini ia bermitra dengnnya


"Menjelang kepulangan Dul, Cukup mengagetkan. Ternyata asuransi tidak mau membayar cover rumah sakit karena menurut mereka ini adalah pelanggaran hukum," kata Dhani saat ditemui di RSPI, Rabu (25/9).

Dani mengaku kalau dirinya sangat kecewa dengan keputusa Asuransi tersebut. Ia mengatakan: "Saya kecewa dengan dengan asuransi. Kami juga sudah mulai ngasih surat yang isinya apabila Prudential tidak memberikan bukti bahwa Dul terbukti bersalah dengan ketetapan hukum, kami akan lakukan aksi hukum kepada Prudential karena menurut kami mereka ingkar janji tidak mau mengcover biaya rumah sakit," kata Dhani.

Konon Ahmad Dani menghabiskan setidaknya 1 milyar untuk biaya-biaya akibat kecelekaan maut yang menimpa anakanya Dul, baik untuk biaya rumah sakit dan santunan kepada korban yang ditabrak anak bungsunya itu.

Nasabah Asuransi yang menggantungkan harapan dan pertanggungan asuransi kepada perusahaan asuransi yang diikutinya pasti sangat kecewa mendengar kalau pihak asuransi berlepas tangan atas resiko nasabahnya. Namun Pihak Asuransi tentunya memiliki alasan kuat dan klausul yang mendasari penolakan tersebut. Sehingga betapapun kecewanya seorang nasabah, ia akan tetap gigit jari jika tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat untuk mengajukan banding.

sumber: http://id.omg.yahoo.com/news/ahmad-dhani-kecewa-dengan-pihak-asuransi-070538264.html

Saturday, July 20, 2013

Mau Mudik? Ikuti Asuransi Mudik Dulu, biar Nyaman




       Tradisi mudik lebaran merupakan suatu kebiasaan kaum urban perkotaan yang mencari rejeki di kota-kota besar Indonesia, terutama di Jakarta. Kebiasaan yang diidamkan oleh setiap orang yang jauh dari kampung halaman dan karib kerabat untuk melepas kerinduan dengan mereka setelah satu tahun atau bahkan lebih meninggalkan kampung halaman, baik itu untuk sekedar melepas kangen, silaturahim atau untuk menunjukkan keberhasilannya sebagai perantau, sehingga tidak jarang kita dapatkan para urban ini mudik dengan membonceng anak istri dengan motor tanpa peduli dengan resiko yang akan dihadapi di perjalanan. Ada pula yang mudik dengan menggunakan bajaj atau kendaraan apa pun yang mereka dapat.
asuransi mudik
Pemudik Bejubel
     Trend mudik ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan mengeluarkan produk Asuransi Mudik untuk mengcover resiko yang terjadi di perjalanan selama pergi dan pulang mudik. Di antara yang menyelenggarakan Asuransi Mudik ini ialah: Perusahaan Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi BUMIDA.
          Biaya polisnya pun terbilang sangat murah, antara Rp 8000 – Rp. 10000 untuk individu, sedangkan untuk keluarga (5 orang) polisnya Rp. 50.000 dan plan rombongan maksimal 50 orang dengan polis senilai: Rp. 250.00 (pada Perusahaan Asuranis Sinarmas). Nila pertanggungan yang diberikan oleh Sinarmas untuk individu yang meninggal karena kecelakaan atau mengalami cacat tetap Rp 25.000.000, sedangkan untuk biaya perawatan atau pengobatan karena kecelakaan maksimal Rp. 250.000/ hari. Sedangkan untuk plan keluarga, yang meninggal atau cacat tetap untuk peserta dewasa: Rp. 25.000.000 dan peserta anak: Rp. 10.000.000, dan untuk biaya perawatan dan pengobatan Rp. 250.000 per hari. Sedangkan akumulasi resiko per polis keluarga adalah sebesar: 100.000.000. Plan rombongan tidak jauh beda, yang berbeda adalah akumulasi resiko yang jumlahnya hingga Rp. 500.000.000.
            Adapun Asuransi Bumida, premi untuk asuransi mudik lebih murah lagi, yaitu: Rp. 8000 dengan pertanggungan sebesar Rp. 30.000.000 dengan masa pertanggungan 20 hari.

Prosedur Mengajukan Klaim Simas Mudik
            Pemegang polis atau ahli waris melaporkan peristiwa kecelakaan yang menimpanya kepada Cabang Asuransi Sinarmas atau melalui telpon hotline: 3920888 dalam tempo 3 x 24 jam setelah kecelakaan. Dokumen yang diperlukan untuk klaim adalah sbb:
  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)
Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :
  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP Asli
Demikian sekilas info tentang asuransi mudik lebaran, semoga sedikit mencerahkan. Kalau anda mengikuti program asuransi mudik ada baiknya membaca ketentuan dan syarat yang diberlakukan perusahaan asuransi tersebut.



Wednesday, July 10, 2013

Cara dan Prosedur Pencarian Asuransi Jamsostek


Kali ini blog Tinjauanasuransiindonesia.blogspot.com ingin sharing cara mengkalim dan mencairkan asuransi Jamsostek. Ini tentu sekali bagi karyawan yang sudah diikutkan oleh perusahaannya sebagai peserta asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi bagi yang tidak diikutkan, ya tentu tidak bisa dong mengklaimnya. He he. Buktinya apa kalau perushaan tempat anda bekerja mengikutkan anda pada asuransi Jamsostek? Ya tentu dibuktikan dengaan adanya Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Terus kalau memang sudah punya KPJ, bagaimana mencairkannya? Ya gak bisa langsung dong, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan PT Jamsostek

Apa syarat-syaratnya bro

   1. Mencapai usia 55 tahun
   2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
   3. Meninggal dunia
   4. Meninggalkan Republik Indonesia (RI) dan tidak kembali
   5. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI
   6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 6 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir

Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, maka anda bisa mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), namun pengajuan klaim tersebut harus disertakan dokumen-dukumen sebagai berikut:

Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli tenaga kerja yang bersangkutan

    1. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), asli dan copy (1 lembar)
    2. Surat referensi dari perusahaan, asli dan copy (1 lembar)
    3. Kartu Keluarga (KK), asli dan copy (1 lembar)
    4. KTP/SIM, asli dan copy (1 lembar)
    5. Surat pernyataan belum bekerja diatas materai secukupnya

Apabila anda merasa semua syarat dan dokumen lengkap, maka datanglah ke kantor cabang Jamsostek terdekat, dan isilah formulir (form): Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua."

Cara pencairan bisa dipilih sesuai pilihan yang tertera di form tersebut, yaitu:

transfer bank, kantor cabang Jamsostek ataupun kantor pos dan memakan waktu kurang lebih 1 minggu, terhitung sejak anda mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

        Sedangkan untuk cara pembayaran, tersedia dua pilihan, yakni:

  1.   Dibayar sekaligus
  2.  Dibayar secara berkala selama 5 tahun

Itulah tips cara mencairkan asuransi Jamsostek, semoga bermanfaat.

Sunday, July 7, 2013

Cara Mengecek Saldo Jamsostek Anda



          Khusus bagi perserta Jamsostek, ia dapat mengecek saldo asuransi. Bagaimana cara mengecek saldo jamsostek online? Caranya sebagai berikut:
1. Buka browser, firefox, internet explorer, google crome, atau browser apa aja dech. Lalu ketik: www.jamsostek.co.id 
Cara Cek Saldo Jamsostek
cek saldo Jamsostek
Ini adalah website resmi PT Jamsostek.
2. Daftar untuk membuat akun di Jamsostek online, dengan mengklik sign up.
3. Selanjutnya pilih menu Tenaga Kerja.
4. Klik Setuju untuk syarat dan pengguna
5. Selanjutnya akan terbuka formulis isian, lalau isi form sesuai identitas diri kemudian klik Daftar
6. Apabila semua field data para form telah di isi dan anda mencentang Setuju  untuk syarat dan ketentuan maka kini anda akan memiliki akun di website tersebut, dan selanjutnya anda bisa login, dengan username dan password yang anda buat.
7. Sekrang  Login dengan mengisi data akun
8. Bila berhasil Login (masuk), klik link buku JHT. Maka akan muncul sisa saldo jamsostek anda.

       Untuk syarat-syarat mencairkan dana jamsostek yaitu :
a. Masa keanggotaan Jamsostek sudah melebihi 5 tahun
b. Sudah melewati masa tunggu lebih dari 1 bulan setoran awal.

Demikian artikel tentang cara cek saldo jamsostek online.

Perusahaan Wajib Menyertakan Karyawannya pada Asuransi Jamsostek



           Sebuah pertanyaan diajukan oleh salah seorang pembaca blog: http://www.hukumonline.com, mengenai apakah perusahaan yang ia pimpin dan memiliki karyawan sebanyak 100 orang lebih, wajib mengingutkan karywannya pada program Asuransi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? Apa konsekuensi hukumnya jika perusahaannya tidak mengikutkan karyawannya pada program asuransi tersebut?

             Pertanyaan tersebut dijawab oleh pengasuh blog tersebut, Bpk Umar Kasim, sebagai berikut:
 Berdasarkan Pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17), bahwa program Jamsostek itu merupakan hak setiap tenaga kerja baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Maka dengan demikian, sesuai pasal tersebut, perusahaan wajib mengingutsertakan para karyawanya dalam program Jamsostek. 
"Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992." Demikian tandasnya.
wajib menyertakan karyawan program Jamsostek
Asuransi Jamsostek
Sedangkan sanksi hukum bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengingutkan karyawannya pada program asuransi Jamsostek, adalah diancam hukuman kurangan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Ini sesuai dengan (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). Di samping itu perusahaan tersebut juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 
Dasar hukum yang dijadikan acuan fatwa ini, ialah:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah memiliki kriteria, syarat dan kondisi seperti tersebut di atas, maka hendaknya menyediakan budget untuk mengasuransikan para karyawan yang menjadi tanggung jawabnya.