Friday, January 3, 2014

Sekilas Tentang PRUsyariah



                Bagi muslim yang masih meragukan legalitas syar’iyah sebuah asuransi  apakah ia sesuai dengan perinsip ajaran Islam atau tidak, maka belakangan muncul alternative yang dikembangkan oleh para ekonum Islam yang meramu padukan antara prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip ekonomi  dan perkembangan bisnis serta investasi. Mislanya di dunia perbankan muncul bank-bank syariah sebagai alternative dari bank-bank konfensional. Begitu pula di dunia asuransi, muncul asuransi-asuransi syariah, seperti asuransi Takaful.
                Mengingat potensi pasar dari masyarakat muslim Indonesia yang jumlahnya mayoritas, para pelaku bisnis tidak menyia-nyiakan potensi ini. Maka mereka pun membuat devisi-devisi dari lembaga keuangan dan investasi konfensional yang mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam.
                Hal tersebut merambah pula ke bidang asuransi. Banyak dari perusahaan-perusahaan asuransi  juga memberikan alternaif bagi kaum muslimin yang ingin berpegang teguh pada prinsip ajaran agamanya, yaitu dengan membuka devisi asuransi syariah, seperti Pru Syariah.

Definisi Asuransi Syariah:
"Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah"
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
 Definisi Asusansi PRU-Syariah

PRUsyariah adalah salah satu prouk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan  Asurans Prudential Indonesia yang dikelola atas dasar-dasar prinsip syariat Islam dan dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. Ada dua jenis produk PRUsyariah, yaitu: PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account. Produk ini terakreditasi dan mendapatkan legitimasi syariah sesuai dengan  Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa Manfaat PRUlink syariah assurance account :
1. Manfaat kematian (Death Benefit)
2. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
3. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
4. Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
5. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
6. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
7. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
8. Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah assurance account :

  • PRUcrisis cover syariah 34 : Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
  • PRUcrisis cover benefit syariah 34 : Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
  • PRUpersonal accident death syariah : Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUpersonal accident death & disablement syariah : Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUmed syariah : Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
  • PRUhospital & surgical syariah : Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
  • PRUwaiver syariah 33 : Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUpayor syariah 33 : Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse waiver syariah 33 : Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse payor syariah 33 : Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUparent payor syariah 33 : Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUlink term syariah : Manfaat tambahan yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.


3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:

PILIHAN INVESTASI & PROFIL RISIKO :
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund --> Investasi saham, risiko tinggi
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund --> Investasi seimbang, risiko sedang
PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund --> Investasi obligasi, risiko sedang

Dewan Pengawas Syariah Prudential beranggotakan:
· Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
· Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP (Anggota)

· H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota) Sekilas Tentang PRUsyariah

No comments:

Post a Comment