Tuesday, January 28, 2014

Sekilas info tentang Re-asuransi

Reasuransi , seperti namanya, berati mengasuransikan kembali. Istilah reasuransi dipergunakan ketika suatu perusahaan asuransi berupaya melindungi dirinya dengan mendistribusikan resiko yang akan ditanggung kepada perusahaan asuransi lainnya, biasanya kepada perusahaan asuransi yang lebih besar. Jadi pembagian resiko merupakan salah satu alasan dilakukan pengasuransian kembali (reasuransi)

Hal ini dilakukan perusahaan asuransi untuk menjaga kemungkinan bila resiko yang akan ditanggungnya akan lebih besar dari kemampuan perusahaan asuransi tersebut, sehingga ia merasa perulu membagi reseko tersebut dengan perusahaan asuransi lainnya.

Di saming alasan di atas,ada juga perusahaan asuransi melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mediator dengan mengasuransikan kembali kepada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah dan klaim yang lebih besar.

Tipe perusahaan reasuransi ada dua:
1. Reasuransi proporsional
2. Reasuransi non proporsional

Reasuransi proporsional adalah perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara sebagian dengan perusahaan yang mengasuransikan kembali untuk berbagi resiko sesuai prosentasi yang disepakati, misal 60:40. 

Sementara reasuransi non proporsional ialah dimana perusahaan reasuransi menagnggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi yang mengasuransikan kembali: "maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut."

Demikian sekilas info tentang reasuransi. Kalau ada yang memiliki pengetahuan yang lebih tentang reasuransi ini, silahkan post di kolom komentar. Thanks

No comments:

Post a Comment