Logo JKN |
Sejak 1
Januari 2014 ini Pemerinah cq Departemen Kesehatan RI akan berlakukan Jaminan Kesehatan
Nasional yang akan diselenggarakan oleh BPJS suatu Badan yang merupakan
reinkarnasi dari PT Askes. Hal ini memberikan sedikit ketenangan bagi penduduk
Indonesia yang termasuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk
rakyat jelata yang memiliki kartu JKN.
“Asuransi
kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong
sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang
memerlukan biaya yang sangat besar. Untuk itu diperlukan suatu jaminan dalam
bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap.
Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong royong
oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan secara orang per orang.
Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup. Diperlukan Asuransi Kesehatan Sosial
atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” Demikian menurut situs Depkes
Alasan mengapa perlu Jaminan Kesehatan Nasional?
Menurut situs tersebut alsannya sebagai berikut:
“Pertama, premi asuransi komersial relatif tinggi sehingga
tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Kedua, manfaat yang ditawarkan
umumnya terbatas.
Sebaliknya, asuransi kesehatan sosial memberikan beberapa
keuntungan sebagai berikut. Pertama, memberikan manfaat yang komprehensif
dengan premi terjangkau. Kedua, asuransi kesehatan
sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu
berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang
wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”.
Ketiga, asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian
pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan). Keempat, asuransi kesehatan
sosial memiliki portabilitas, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah
Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh warga, kepesertaan asuransi
kesehatan sosial/ JKN bersifat wajib.”
Berikut adalah petikan Tanya Jawab diseputar program Jaminan
Kesehatan Nasional dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), simak baik-baik
ya? He he…:
1. Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang
bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat
yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2. Apa itu SJSN?
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
jaminan sosial.
3. Apa itu DJSN?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang
berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan
sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari
2014.
5. Apa saja jenis jaminan sosial?
Jaminan sosial meliputi:
�
Jaminan Kesehatan
�
Jaminan Kecelakaan Kerja
�
Jaminan Hari Tua
�
Jaminan Pensiun
�
Aminan Kematian
6. Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
7. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
8. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan
Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU
SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
9. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI
Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya
adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.
10. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa
yang berwenang menetapkan?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental
yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
11. Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada
pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.
13. Siapa saja yang dimaksud pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
6. Pegawai Swasta.
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima
upah.
14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja
atau berusaha atas risiko sendiri.
15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima
upah.
(dikutip dari situs: http://www.litbang.depkes.go.id , dan : http://www.jkn.depkes.go.id)
Dowload Gratis : Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dowload Gratis : Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
mantaap thank
ReplyDeleteAsuransi sangat penting apalagi asuransi kesehatan sukses sealalu buat semua..aamiin