Tuesday, April 1, 2014

Jawaban atas pertanyaan-pertanyan di seputar Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN)



tentang JKN, Jaminan Kesehatan Nasional, apa itu JKN
Logo JKN
     Sejak 1 Januari 2014 ini Pemerinah cq Departemen Kesehatan  RI akan berlakukan Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diselenggarakan oleh BPJS suatu Badan yang merupakan reinkarnasi dari PT Askes. Hal ini memberikan sedikit ketenangan bagi penduduk Indonesia yang termasuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk rakyat jelata yang memiliki kartu JKN.
      “Asuransi kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar. Untuk itu diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan secara orang per orang. Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup. Diperlukan Asuransi Kesehatan Sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” Demikian menurut situs Depkes

Alasan mengapa perlu Jaminan Kesehatan Nasional?

Menurut situs tersebut alsannya sebagai berikut:
           “Pertama, premi asuransi komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Kedua, manfaat yang ditawarkan umumnya terbatas.
Sebaliknya, asuransi kesehatan sosial memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut. Pertama, memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau. Kedua, asuransi kesehatan
sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”. Ketiga, asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan). Keempat, asuransi kesehatan sosial memiliki portabilitas, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh warga, kepesertaan asuransi kesehatan sosial/ JKN bersifat wajib.”
Berikut adalah petikan Tanya Jawab diseputar program Jaminan Kesehatan Nasional dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), simak baik-baik ya? He he…:

1. Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

2. Apa itu SJSN?
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

3. Apa itu DJSN?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

4. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.

5. Apa saja jenis jaminan sosial?
Jaminan sosial meliputi:
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pensiun
Aminan Kematian

6. Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

7. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

8. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

9. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.

10. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

11. Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.

13. Siapa saja yang dimaksud pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
6. Pegawai Swasta.
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
(dikutip dari situs: http://www.litbang.depkes.go.id , dan :  http://www.jkn.depkes.go.id)

Dowload Gratis : Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

1 comment:

  1. mantaap thank
    Asuransi sangat penting apalagi asuransi kesehatan sukses sealalu buat semua..aamiin

    ReplyDelete