Stress Berat |
Seorang agen Asuransi Prudential bernama Wahyu Supriyono yang
bersetifikat AAJI mencoba menjelaskan alasan klaim
asuransi ditolak perusahaan asuransi. Bayangkan betapa seseorang yang telah menyerahkan tanggung jawab
resiko kepada Pihak Perusahaan Asuransi, namun ternyata Asuransi tersebut
menolak klaimnya, padahal ia merasa sudah memenuhi kewajibannya sebagai nasabah
pemegang polis. Namun tunggu dulu, perusahaan asuransi yang mendapatkan
otoritas dari Lembaga Keungan Negara untuk beroperasi, tentu sudah melalui fase
meneltiaan oleh Pihak yang berwenang dan memenuhi syarat mendirikan dan
mengoperasikan perusahaannya. Sehingga nasabah tidak bisa menuduh begitu saja
kepada perusahaan asuransi tersebut sebagai perusahaan penipu. Sebab nasabah
sendiri apabila merasa dikecewakan bisa mengadu kepada Lembaga Konsumen atau
lembaga terkait dengan tindak perdata atau pidana.
Dalam kasus tidak dibayarnya klaim asuransi, dalam hal ini oleh
Prudential, karena bapak Wahyu adalah seorang Agen Ausransi Prudential, ia
menjelaskan alasannya sebagai berikut:
1. Alasan Grace Period (Masa Tunggu)
Masa tunggu yang
dimaksudkan di sini, ialah masa aktifasi polis sejak tanggal penerbitannya.
Untuk perawatan rumah sakit, masa tunggu polisnya adalah 3 hari. Sedangkan
untuk penyakit kritis masa tunggu polis adalah 90 hari ( 3 bulan). Ingat ini
para nasabah. Ilustrasinya adalah, apabila seseorang nasabah polisnya terbit
pada tanggal 1 Januari 2013 lalu ia masuk rumah sakit untuk rawat inap pada
tanggal 15 Januari 2013, maka perusahaan menjadikan ini sebagai salah satu alasan menolak klaim asuransinya. Namun jika
terjadi kecelakaan pada nasabah tersebut, menurutnya, bisa diklaim.
Maka bagi nasabah hendaknya membaca syarat dan kondisi yang diberlakukan
kepada pemegang polis oleh Perusahaan Asuransi yang ia menjadi tertanggung
padanya.
2. Kebatalan Polis (Polis Lapse)
Kebatalan polis terjadi
karena tertanggung (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi
sesuai perjanjian, yaitu melampaui batas 45 hari setelah jatuh tempo pembayaran
premi. Maka kondisi ini menyebabkan Polis Lapse
Ketika
polis lapse terjadi nasabah dalam keadaan tidak terlindungi. Maka agar anda
bebas daro kondisi Lapse ini sebaiknya melakukan pembayaran premi secara
autodebet. Dan apabila pembayaran telah dilakukan, agar polis kembali inforce
(aktif) nasabah harus melakukan pemulihan setelah memenuhi kewajibannya. Namun
demikian selama dalam masa pemulihan, ada masa tunggu kembali seperti di point
1 di mana nasabah dalam kondisi tidak terlindungi. Maka dalam status polis lepse ini perusahaan beralasan menolak klaim asuransi yang diajukan. (Ingat ini baik-baik para
nasabah)
3. Keadaan Pre Existing Condition (Kondisi yang Sudah Ada)
Nah lho, apa lagi ini.
Perusahaan asuransi dalam hal ini memandang pengakuan nasabah sebagai
hal yang benar. Prinsip ini pula yang dianut oleh Asuransi Prudential. Yaitu prinsip
utmost good faith (itikad baik). Ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari
nasabah saat mengisi form tentang riwayat kesehatannya, seperti apakah dia
merokok atau tidak, dia pernah menderita penyakit tertentu sebelumnya dan
riwayat kesehatan lainnya. Untuk itu ada beberapa calon nasabah yang harus medical
check-up terlebih dahulu, untuk memastikan apa saat itu penyakit yang pernah
dialaminya, terutama yang beresiko tinggi dan kambuh kembali, masih ada atau
tidak. Tapi tidak semua melalui proses ini. Contoh kasus, apabila seseorang
pernah memiliki riwayat penyakit kanker sebelumnya, namun ia menyembunyikan
fakta ini, kemudian 3 bulan kemudian ia mengajukan klaim perawatan penyakit kanker,
maka kemungkinan besar pihak perusahaan menolak klaim asuransi tersebut dan tidak membayarnya. (Di sini dituntut
nasabah jujur tentang riwayat kesehatan atau penyakitnya)
4. RISK BASE CAPITAL (RBC/ RESIKO BERBASIS MODAL)
Ini salah satu alasan
yang sangat memprihatinkan, karena Perusahaan Asuransi tidak membayarkan claim
nasabahnya lantaran faktor ketidakmampuan perusahaan asuransi itu dalam membayarkan
kewajibannya, sama seperti kasusu Bank Century. Standar dari Departemen
Keuangan RI adalah minimal 120 % Aset. Jadi
andai sebuah perusahaan asuransi di mana terjadi seluruh nasabahnya claim
dengan jumlah Rp 1,000.000.000 maka perusahaan ini harus memiliki aset minimal
Rp 1,200.000.000,- (Di sini nasabah perlu mengetahui/ recheck
dahulu mengenai bonafiditas Perusahaan Asuransi yang ia ikuti.)
No comments:
Post a Comment