Saturday, July 20, 2013

Mau Mudik? Ikuti Asuransi Mudik Dulu, biar Nyaman




       Tradisi mudik lebaran merupakan suatu kebiasaan kaum urban perkotaan yang mencari rejeki di kota-kota besar Indonesia, terutama di Jakarta. Kebiasaan yang diidamkan oleh setiap orang yang jauh dari kampung halaman dan karib kerabat untuk melepas kerinduan dengan mereka setelah satu tahun atau bahkan lebih meninggalkan kampung halaman, baik itu untuk sekedar melepas kangen, silaturahim atau untuk menunjukkan keberhasilannya sebagai perantau, sehingga tidak jarang kita dapatkan para urban ini mudik dengan membonceng anak istri dengan motor tanpa peduli dengan resiko yang akan dihadapi di perjalanan. Ada pula yang mudik dengan menggunakan bajaj atau kendaraan apa pun yang mereka dapat.
asuransi mudik
Pemudik Bejubel
     Trend mudik ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan mengeluarkan produk Asuransi Mudik untuk mengcover resiko yang terjadi di perjalanan selama pergi dan pulang mudik. Di antara yang menyelenggarakan Asuransi Mudik ini ialah: Perusahaan Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi BUMIDA.
          Biaya polisnya pun terbilang sangat murah, antara Rp 8000 – Rp. 10000 untuk individu, sedangkan untuk keluarga (5 orang) polisnya Rp. 50.000 dan plan rombongan maksimal 50 orang dengan polis senilai: Rp. 250.00 (pada Perusahaan Asuranis Sinarmas). Nila pertanggungan yang diberikan oleh Sinarmas untuk individu yang meninggal karena kecelakaan atau mengalami cacat tetap Rp 25.000.000, sedangkan untuk biaya perawatan atau pengobatan karena kecelakaan maksimal Rp. 250.000/ hari. Sedangkan untuk plan keluarga, yang meninggal atau cacat tetap untuk peserta dewasa: Rp. 25.000.000 dan peserta anak: Rp. 10.000.000, dan untuk biaya perawatan dan pengobatan Rp. 250.000 per hari. Sedangkan akumulasi resiko per polis keluarga adalah sebesar: 100.000.000. Plan rombongan tidak jauh beda, yang berbeda adalah akumulasi resiko yang jumlahnya hingga Rp. 500.000.000.
            Adapun Asuransi Bumida, premi untuk asuransi mudik lebih murah lagi, yaitu: Rp. 8000 dengan pertanggungan sebesar Rp. 30.000.000 dengan masa pertanggungan 20 hari.

Prosedur Mengajukan Klaim Simas Mudik
            Pemegang polis atau ahli waris melaporkan peristiwa kecelakaan yang menimpanya kepada Cabang Asuransi Sinarmas atau melalui telpon hotline: 3920888 dalam tempo 3 x 24 jam setelah kecelakaan. Dokumen yang diperlukan untuk klaim adalah sbb:
  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)
Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :
  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP Asli
Demikian sekilas info tentang asuransi mudik lebaran, semoga sedikit mencerahkan. Kalau anda mengikuti program asuransi mudik ada baiknya membaca ketentuan dan syarat yang diberlakukan perusahaan asuransi tersebut.



Wednesday, July 10, 2013

Cara dan Prosedur Pencarian Asuransi Jamsostek


Kali ini blog Tinjauanasuransiindonesia.blogspot.com ingin sharing cara mengkalim dan mencairkan asuransi Jamsostek. Ini tentu sekali bagi karyawan yang sudah diikutkan oleh perusahaannya sebagai peserta asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi bagi yang tidak diikutkan, ya tentu tidak bisa dong mengklaimnya. He he. Buktinya apa kalau perushaan tempat anda bekerja mengikutkan anda pada asuransi Jamsostek? Ya tentu dibuktikan dengaan adanya Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Terus kalau memang sudah punya KPJ, bagaimana mencairkannya? Ya gak bisa langsung dong, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan PT Jamsostek

Apa syarat-syaratnya bro

   1. Mencapai usia 55 tahun
   2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
   3. Meninggal dunia
   4. Meninggalkan Republik Indonesia (RI) dan tidak kembali
   5. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI
   6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 6 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir

Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, maka anda bisa mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), namun pengajuan klaim tersebut harus disertakan dokumen-dukumen sebagai berikut:

Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli tenaga kerja yang bersangkutan

    1. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), asli dan copy (1 lembar)
    2. Surat referensi dari perusahaan, asli dan copy (1 lembar)
    3. Kartu Keluarga (KK), asli dan copy (1 lembar)
    4. KTP/SIM, asli dan copy (1 lembar)
    5. Surat pernyataan belum bekerja diatas materai secukupnya

Apabila anda merasa semua syarat dan dokumen lengkap, maka datanglah ke kantor cabang Jamsostek terdekat, dan isilah formulir (form): Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua."

Cara pencairan bisa dipilih sesuai pilihan yang tertera di form tersebut, yaitu:

transfer bank, kantor cabang Jamsostek ataupun kantor pos dan memakan waktu kurang lebih 1 minggu, terhitung sejak anda mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

        Sedangkan untuk cara pembayaran, tersedia dua pilihan, yakni:

  1.   Dibayar sekaligus
  2.  Dibayar secara berkala selama 5 tahun

Itulah tips cara mencairkan asuransi Jamsostek, semoga bermanfaat.

Sunday, July 7, 2013

Cara Mengecek Saldo Jamsostek Anda



          Khusus bagi perserta Jamsostek, ia dapat mengecek saldo asuransi. Bagaimana cara mengecek saldo jamsostek online? Caranya sebagai berikut:
1. Buka browser, firefox, internet explorer, google crome, atau browser apa aja dech. Lalu ketik: www.jamsostek.co.id 
Cara Cek Saldo Jamsostek
cek saldo Jamsostek
Ini adalah website resmi PT Jamsostek.
2. Daftar untuk membuat akun di Jamsostek online, dengan mengklik sign up.
3. Selanjutnya pilih menu Tenaga Kerja.
4. Klik Setuju untuk syarat dan pengguna
5. Selanjutnya akan terbuka formulis isian, lalau isi form sesuai identitas diri kemudian klik Daftar
6. Apabila semua field data para form telah di isi dan anda mencentang Setuju  untuk syarat dan ketentuan maka kini anda akan memiliki akun di website tersebut, dan selanjutnya anda bisa login, dengan username dan password yang anda buat.
7. Sekrang  Login dengan mengisi data akun
8. Bila berhasil Login (masuk), klik link buku JHT. Maka akan muncul sisa saldo jamsostek anda.

       Untuk syarat-syarat mencairkan dana jamsostek yaitu :
a. Masa keanggotaan Jamsostek sudah melebihi 5 tahun
b. Sudah melewati masa tunggu lebih dari 1 bulan setoran awal.

Demikian artikel tentang cara cek saldo jamsostek online.

Perusahaan Wajib Menyertakan Karyawannya pada Asuransi Jamsostek



           Sebuah pertanyaan diajukan oleh salah seorang pembaca blog: http://www.hukumonline.com, mengenai apakah perusahaan yang ia pimpin dan memiliki karyawan sebanyak 100 orang lebih, wajib mengingutkan karywannya pada program Asuransi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? Apa konsekuensi hukumnya jika perusahaannya tidak mengikutkan karyawannya pada program asuransi tersebut?

             Pertanyaan tersebut dijawab oleh pengasuh blog tersebut, Bpk Umar Kasim, sebagai berikut:
 Berdasarkan Pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17), bahwa program Jamsostek itu merupakan hak setiap tenaga kerja baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Maka dengan demikian, sesuai pasal tersebut, perusahaan wajib mengingutsertakan para karyawanya dalam program Jamsostek. 
"Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992." Demikian tandasnya.
wajib menyertakan karyawan program Jamsostek
Asuransi Jamsostek
Sedangkan sanksi hukum bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengingutkan karyawannya pada program asuransi Jamsostek, adalah diancam hukuman kurangan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Ini sesuai dengan (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). Di samping itu perusahaan tersebut juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 
Dasar hukum yang dijadikan acuan fatwa ini, ialah:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah memiliki kriteria, syarat dan kondisi seperti tersebut di atas, maka hendaknya menyediakan budget untuk mengasuransikan para karyawan yang menjadi tanggung jawabnya.