Wednesday, July 10, 2013

Cara dan Prosedur Pencarian Asuransi Jamsostek


Kali ini blog Tinjauanasuransiindonesia.blogspot.com ingin sharing cara mengkalim dan mencairkan asuransi Jamsostek. Ini tentu sekali bagi karyawan yang sudah diikutkan oleh perusahaannya sebagai peserta asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi bagi yang tidak diikutkan, ya tentu tidak bisa dong mengklaimnya. He he. Buktinya apa kalau perushaan tempat anda bekerja mengikutkan anda pada asuransi Jamsostek? Ya tentu dibuktikan dengaan adanya Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Terus kalau memang sudah punya KPJ, bagaimana mencairkannya? Ya gak bisa langsung dong, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan PT Jamsostek

Apa syarat-syaratnya bro

   1. Mencapai usia 55 tahun
   2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
   3. Meninggal dunia
   4. Meninggalkan Republik Indonesia (RI) dan tidak kembali
   5. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI
   6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 6 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir

Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, maka anda bisa mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), namun pengajuan klaim tersebut harus disertakan dokumen-dukumen sebagai berikut:

Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli tenaga kerja yang bersangkutan

    1. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), asli dan copy (1 lembar)
    2. Surat referensi dari perusahaan, asli dan copy (1 lembar)
    3. Kartu Keluarga (KK), asli dan copy (1 lembar)
    4. KTP/SIM, asli dan copy (1 lembar)
    5. Surat pernyataan belum bekerja diatas materai secukupnya

Apabila anda merasa semua syarat dan dokumen lengkap, maka datanglah ke kantor cabang Jamsostek terdekat, dan isilah formulir (form): Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua."

Cara pencairan bisa dipilih sesuai pilihan yang tertera di form tersebut, yaitu:

transfer bank, kantor cabang Jamsostek ataupun kantor pos dan memakan waktu kurang lebih 1 minggu, terhitung sejak anda mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

        Sedangkan untuk cara pembayaran, tersedia dua pilihan, yakni:

  1.   Dibayar sekaligus
  2.  Dibayar secara berkala selama 5 tahun

Itulah tips cara mencairkan asuransi Jamsostek, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment