Sebuah pertanyaan diajukan oleh
salah seorang pembaca blog: http://www.hukumonline.com,
mengenai apakah perusahaan yang ia pimpin dan memiliki karyawan sebanyak 100
orang lebih, wajib mengingutkan karywannya pada program Asuransi Jamsostek (Jaminan
Sosial Tenaga Kerja)? Apa konsekuensi hukumnya jika perusahaannya tidak
mengikutkan karyawannya pada program asuransi tersebut?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh
pengasuh blog tersebut, Bpk Umar Kasim, sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan
kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut
dalam program Jamsostek (pasal 17), bahwa program Jamsostek itu merupakan hak
setiap tenaga kerja baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan
kerja. Maka dengan demikian, sesuai pasal tersebut, perusahaan wajib
mengingutsertakan para karyawanya dalam program Jamsostek.
"Persyaratan
dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP
No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain
disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh)
orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan
penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2
ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992." Demikian tandasnya.
Asuransi Jamsostek |
Sedangkan
sanksi hukum bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk
mengingutkan karyawannya pada program asuransi Jamsostek, adalah diancam
hukuman kurangan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya
Rp. 50 juta. Ini sesuai dengan (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). Di
samping itu perusahaan tersebut juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan diwajibkan
menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan
sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja,
kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8
ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3
Tahun 1992).
Dasar hukum yang dijadikan acuan
fatwa ini, ialah:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Oleh karena itu, bagi perusahaan
yang sudah memiliki kriteria, syarat dan kondisi seperti tersebut di atas, maka
hendaknya menyediakan budget untuk mengasuransikan para karyawan yang menjadi
tanggung jawabnya.
No comments:
Post a Comment