Tradisi
mudik lebaran merupakan suatu kebiasaan kaum urban perkotaan yang mencari
rejeki di kota-kota besar Indonesia, terutama di Jakarta. Kebiasaan yang
diidamkan oleh setiap orang yang jauh dari kampung halaman dan karib kerabat
untuk melepas kerinduan dengan mereka setelah satu tahun atau bahkan lebih
meninggalkan kampung halaman, baik itu untuk sekedar melepas kangen,
silaturahim atau untuk menunjukkan keberhasilannya sebagai perantau, sehingga
tidak jarang kita dapatkan para urban ini mudik dengan membonceng anak istri
dengan motor tanpa peduli dengan resiko yang akan dihadapi di perjalanan. Ada
pula yang mudik dengan menggunakan bajaj atau kendaraan apa pun yang mereka
dapat.
Pemudik Bejubel |
Trend
mudik ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan mengeluarkan
produk Asuransi Mudik untuk mengcover resiko yang terjadi di perjalanan selama
pergi dan pulang mudik. Di antara yang menyelenggarakan Asuransi Mudik ini
ialah: Perusahaan Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi BUMIDA.
Biaya
polisnya pun terbilang sangat murah, antara Rp 8000 – Rp. 10000 untuk individu,
sedangkan untuk keluarga (5 orang) polisnya Rp. 50.000 dan plan rombongan
maksimal 50 orang dengan polis senilai: Rp. 250.00 (pada Perusahaan Asuranis
Sinarmas). Nila pertanggungan yang diberikan oleh Sinarmas untuk individu yang
meninggal karena kecelakaan atau mengalami cacat tetap Rp 25.000.000, sedangkan
untuk biaya perawatan atau pengobatan karena kecelakaan maksimal Rp. 250.000/
hari. Sedangkan untuk plan keluarga, yang meninggal atau cacat tetap untuk
peserta dewasa: Rp. 25.000.000 dan peserta anak: Rp. 10.000.000, dan untuk
biaya perawatan dan pengobatan Rp. 250.000 per hari. Sedangkan akumulasi resiko
per polis keluarga adalah sebesar: 100.000.000. Plan rombongan tidak jauh beda,
yang berbeda adalah akumulasi resiko yang jumlahnya hingga Rp. 500.000.000.
Adapun
Asuransi Bumida, premi untuk asuransi mudik lebih murah lagi, yaitu: Rp. 8000
dengan pertanggungan sebesar Rp. 30.000.000 dengan masa pertanggungan 20 hari.
Prosedur Mengajukan Klaim Simas Mudik
Pemegang
polis atau ahli waris melaporkan peristiwa kecelakaan yang menimpanya kepada Cabang
Asuransi Sinarmas atau melalui telpon hotline: 3920888 dalam tempo 3 x 24 jam
setelah kecelakaan. Dokumen yang diperlukan untuk klaim adalah sbb:
- Sertifikat Polis
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotocopy KTP/Identitas
- Fotocopy SIM
- Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
- Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)
Dokumen-dokumen lain yang dapat
mendukung klaim ini :
- Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
- Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
- Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
- KTP Asli
Demikian sekilas info tentang asuransi mudik lebaran, semoga sedikit
mencerahkan. Kalau anda mengikuti program asuransi mudik ada baiknya membaca
ketentuan dan syarat yang diberlakukan perusahaan asuransi tersebut.
No comments:
Post a Comment