Saturday, July 20, 2013

Mau Mudik? Ikuti Asuransi Mudik Dulu, biar Nyaman




       Tradisi mudik lebaran merupakan suatu kebiasaan kaum urban perkotaan yang mencari rejeki di kota-kota besar Indonesia, terutama di Jakarta. Kebiasaan yang diidamkan oleh setiap orang yang jauh dari kampung halaman dan karib kerabat untuk melepas kerinduan dengan mereka setelah satu tahun atau bahkan lebih meninggalkan kampung halaman, baik itu untuk sekedar melepas kangen, silaturahim atau untuk menunjukkan keberhasilannya sebagai perantau, sehingga tidak jarang kita dapatkan para urban ini mudik dengan membonceng anak istri dengan motor tanpa peduli dengan resiko yang akan dihadapi di perjalanan. Ada pula yang mudik dengan menggunakan bajaj atau kendaraan apa pun yang mereka dapat.
asuransi mudik
Pemudik Bejubel
     Trend mudik ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan mengeluarkan produk Asuransi Mudik untuk mengcover resiko yang terjadi di perjalanan selama pergi dan pulang mudik. Di antara yang menyelenggarakan Asuransi Mudik ini ialah: Perusahaan Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi BUMIDA.
          Biaya polisnya pun terbilang sangat murah, antara Rp 8000 – Rp. 10000 untuk individu, sedangkan untuk keluarga (5 orang) polisnya Rp. 50.000 dan plan rombongan maksimal 50 orang dengan polis senilai: Rp. 250.00 (pada Perusahaan Asuranis Sinarmas). Nila pertanggungan yang diberikan oleh Sinarmas untuk individu yang meninggal karena kecelakaan atau mengalami cacat tetap Rp 25.000.000, sedangkan untuk biaya perawatan atau pengobatan karena kecelakaan maksimal Rp. 250.000/ hari. Sedangkan untuk plan keluarga, yang meninggal atau cacat tetap untuk peserta dewasa: Rp. 25.000.000 dan peserta anak: Rp. 10.000.000, dan untuk biaya perawatan dan pengobatan Rp. 250.000 per hari. Sedangkan akumulasi resiko per polis keluarga adalah sebesar: 100.000.000. Plan rombongan tidak jauh beda, yang berbeda adalah akumulasi resiko yang jumlahnya hingga Rp. 500.000.000.
            Adapun Asuransi Bumida, premi untuk asuransi mudik lebih murah lagi, yaitu: Rp. 8000 dengan pertanggungan sebesar Rp. 30.000.000 dengan masa pertanggungan 20 hari.

Prosedur Mengajukan Klaim Simas Mudik
            Pemegang polis atau ahli waris melaporkan peristiwa kecelakaan yang menimpanya kepada Cabang Asuransi Sinarmas atau melalui telpon hotline: 3920888 dalam tempo 3 x 24 jam setelah kecelakaan. Dokumen yang diperlukan untuk klaim adalah sbb:
  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)
Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :
  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP Asli
Demikian sekilas info tentang asuransi mudik lebaran, semoga sedikit mencerahkan. Kalau anda mengikuti program asuransi mudik ada baiknya membaca ketentuan dan syarat yang diberlakukan perusahaan asuransi tersebut.



No comments:

Post a Comment